Tata Cara Mengurus Surat Nikah Sendiri di Indonesia dari Pengalaman Pribadi 2017
Saya ingin share pengalaman mengurus surat nikah dengan status saya agama Kristen, warga Bekasi yang menikah di Jakarta. Jadi, yang saya tulis disini adalah Bagaimana mengurus surat numpang nikah. Btw, untuk urus surat nikah di pemerintahan disarankan 3-6 bulan sebelum hari H, sedangkan paling cepat 1 bulan sebelumnya. Kalau urus surat gereja, harus jauh lebih awal yaa.Tahukan kamu siapa Pak RT dan Pak RW yang sesuai dengan KTP kalian? Saran saya janjian dulu dengan mereka agar tau maksud dan kedatangan kalian yaitu untuk mengurus surat nikah. Kecuali Pak RT atau Pak RW nya adalah Papa kamu sendiri. Hehehe. Untuk ke Pak RT dan Pak RW saya sarankan pada malam hari sebelumnya. Kenapa begitu? Karena di tahap RT RW tidak memiliki jam operasional resmi. Selain itu agar besok paginya kalian bisa langsung ke Kelurahan sampai ke Catatan Sipil dalam waktu 1 hari saja. Kalau saya menghabiskan waktu 2 hari karena bolak-balik (karena ada dokumen tidak lengkap) dan Pak Lurah nya lagi meeting jadi saya
harus nunggu lama.
Perlu diingat bahwa lebih baik kamu dan pasangan mengerjakan ini sendiri-sendiri dulu sampai nanti di tahap Catatan Sipil barulah kalian bertemu. Bagi kami yang sama-sama karyawan swasta, kami hanya punya 1 hari cuti untuk mengurus surat-surat ini. Ohyaa.. Sebenarnya di tahap RT sampai Kecamatan bisa diwakilkan oleh orang lain. Tetapi kemungkinan dibutuhkan surat kuasa yang menunjukan bahwa orang tersebut ditugaskan kalian untuk mengurus surat-surat ini. Akan tetapi, menurut saya lebih indah jika kalian yang urus sendiri. Jadi kalian tahu betapa "menyenangkan" berpetualang mengurus surat nikah. Yaa itung-itung jadi pengalaman hidup kalian kan. Off the record, bagi saya yang seorang gamers (I was a Seallovers), mengurus surat-surat ini seperti sedang mengerjakan quest 4 heroes, dimana kalian harus datang ke empat orang di empat tempat berbeda
dengan membawa surat dari orang sebelumnya, hingga akhirnya melawan boss bale dan mendapat reputasi besar. Ahh jadi kangen main Seal yaa..
Selalu ingat fotokopi semua dokumen minimal 4 lembar (*)
Yang perlu disiapkan sebelum mulai berpetualang adalah:
1. Fotokopi KTP *
2. Fotokopi KK *
3. Fotokopi Bukti Lunas PBB (Peraturan baru di Jawa Barat sejak 1 April 2017 untuk mengurus semua surat-surat)
4. Fotokopi Akta Kelahiran *
5. Pas Foto Sendiri uk. 3x4 minimal 4 lembar (Background bebas merah/biru)
6. Pas Foto Berdua (dalam 1 frame) uk. 6x4 minimal 10 lembar (Background bebas merah/biru)
7. Fotokopi Surat Baptis/Sidi
8. Buat Surat Pernyataan Belum Menikah (Cari contohnya di Google)
9. Berpakaian rapih (Kemeja, Celana Panjang, Sepatu)
10. Air Minum, Vitamin, Pulpen, Materai 6000 sebanyak minimal 6 lembar
11. Doa sebelum berangkat dan diperjalanan agar terhindar dari bahaya dan semua urusan dipermudah.. Amiiin!
LANGKAH DALAM MENGURUS SURAT NIKAH SENDIRI DI INDONESIA
1. Datang ke gereja tempat kalian akan diberkati. Kenapa ke gereja dulu? Karena kalian harus konseling pra nikah dan setelah itu harus melengkapi surat-surat yang dibutuhkan gereja. Siapa tau harus ke Pak RT atau kembali ke rumah lagi untuk minta tanda tangan sang Ayah. Sudah konseling? Sudah yakin dengan pasangan anda? Kenapa saya bicara seperti ini? Karena biasanya tahap konseling adalah tahap dimana kalian harus saling jujur dan saling terbuka menceritakan sifat pribadi, visi misi pribadi, dsb. Jika kamu dan pasangan sudah oke, maka yuk lanjut ke tahap berikutnya. (Maaf disini saya tidak menjelaskan apa saja yang saya urus untuk surat-surat gereja, karena beda gereja beda pula aturannya)
2. Datang ke rumah Pak RT untuk minta Surat Pengantar ke Kelurahan, ditanda tangani oleh RT dan RW serta stempel/cap resmi keduanya.
nb: Disini saya harus bayar Rp. 5.000,- untuk administrasi Surat Pengantar tersebut.
3. Datang ke rumah Pak RW untuk minta tanda tangan Surat Pernyataan Belum Menikah, disertai materai 6000 dan tanda tangan kamu sendiri, disebelahnya tanda tangan Pak RW sebagai saksi disertai stempel/cap resmi.
4. Datang ke Kelurahan. Biasanya kantor ini buka jam 8 atau 9 pagi. Langsung saja menjelaskan tujuan datang untuk mengurus surat nikah dan menyerahkan surat-surat dibawah ini :
- Surat Pernyataan Belum Menikah (Yang tadi ada materainya)
- Surat Pengantar ke kelurahan dari RT RW
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP
- Fotokopi bukti lunas PBB
Setelah menunggu, maka akan mendapatkan:
- Surat N1, N2, N4
- Surat Keterangan Belum Menikah dengan kop surat dan tanda tangan Pak Lurah serta stempel/cap resmi.
nb: Setelah menerima surat-surat tersebut wajib periksa kembali data pribadi hingga tanda tangan yang disertai stempel/cap dari Kelurahan. Kalau sudah benar, fotokopi lagi masing-masing 4 lembar.
nb: Surat Pernyataan dan Surat Keterangan adalah berbeda. Surat Pernyataan dibuat oleh pribadi, sedangkan Surat Keterangan dibuat oleh Kelurahan ada kop surat nya.
5. Datang ke Kecamatan menyerahkan
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP
- Disini Petugas akan menanyakan tempat dimana akan diselenggarakan pemberkatan
Setelah menunggu, maka akan dapat:
- Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
6. Datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyerahkan
- Surat keterangan belum menikah dengan kop surat dari Kelurahan
- Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan
- Fotokopi Surat N1, N2, N4
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KTP Pasangan kamu
Setelah menunggu, maka akan dapat:
- Surat Numpang Nikah ke Catatan Sipil yang dituju
6a. Jika kamu dan pasangan berasal dari Kota yang sama, maka tidak perlu minta Surat Numpang Nikah, tetapi langsung menyerahkan berkas ini :
- Surat keterangan belum menikah dengan kop surat dari Kelurahan
- Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan
- Surat N1, N2, N4 ASLI
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP Calon Suami dan Calon Istri
- Fotokopi Akta Baptis/Sidi
- Fotokopi Akta Lahir Calon Suami dan Calon Istri
- Pas Foto Berdampingan sebanyak 7 lembar
Kemudian petugas akan memberikan 2 lembar form untuk diisi. Setelah diisi, kamu akan dapat Bukti Serah Terima untuk nanti kamu bawa saat pengurusan sidang Perkawinan.
Ada 2 kondisi untuk mengurus sidang Perkawinan :
1. Petugas datang ke tempat pemberkatan (Kena biaya Rp. 600.000,- dan harus booking dari minimal 4 bulan sebelumnya)
2. Kamu, pasangan kamu yang sudah sah setelah pemberkatan, dua orang saksi (Bawa KTP yaa), datang ke Catatan Sipil untuk sidang Perkawinan.
Selamat mengurus surat nikah-mu !!
Selesai !!!
Selamat Menempuh Hidup Baru !!!
Sekian pengalaman saya untuk kamu calon mempelai yang ganteng dan cantik.
Tuhan Yesus memberkati... !!
Berikut beberapa saran dari saya untuk kamu ngga ribet seperti saya :
- Kamu sudah baca apa yang dibutuhkan diatas kan? Nah, siapkan amplop/map khusus untuk setiap pos. Seperti apa saja yang dibutuhkan untuk di Kelurahan, Kecamatan, Catatan Sipil, dan Gereja. Biar nanti didepan petugas ngga cari-cari lagi, tetapi langsung menyerahkan dokumennya.
- Berangkat dari pagi dan hari senin-kamis. Kenapa tidak Jumat? Karena Petugas juga harus istirahat dan Sholat Jumat. Biasanya kantor akan mulai beroperasi jam 13.30. Kenapa tidak agak siangan saja? Yaa bebas saja. Hanya harus makan waktu berhari-hari untuk urus ini. Lebih cepat lebih baik kan?
- Untuk kamu yang tinggal di Jabodetabek, pasti jalanan macet kan? Saran saya gunakan motor untuk mempercepat proses dari kantor ke kantor tsb.
Source
TAGS:
#Tata Cara Mengurus Surat Nikah Sendiri di Indonesia dari Pengalaman Pribadi 2017
