JAWABAN:
Dikenakan Tarif Rp 1.467,28/kwh
TARIF TENAGA LISTRIK
Humas PT PLN (Persero) Distribusi Lampung
Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 28 Tahun 2016.
Permen ini juga mengatur tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) bagi 13
golongan tarif. Tarif Adjustment dilaksanakan setiap bulan.
Hal ini dipengaruhi oleh tiga indikator, yakni :
- Nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs).
- Harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP).
- Dan inflasi.
Berdasarkan penetapan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) per Januari – Maret 2018, untuk golongan tarif B-2 dengan daya 105000 VA adalah Rp 1.467,28 / kwh.
Selanjutnya, Pelanggan dapat mengakses informasi mengenai Tarif Tenaga Listrik melalui website PLN di www.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik.
