UP

MENGENAI KARTU INDONESIA PINTAR

Pada tahun 2014, Presiden Indonesia Joko Widodo meluncurkan tiga kartu yang sangat bermanfaat untuk masyarakat, yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).


Mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Apa sih pengertian Kartu Indonesia Pintar itu?

KIP merupakan kartu yang dapat membantu masyarakat kurang mampu untuk menyekolahkan anaknya secara gratis mulai dari usia 6-21 tahun.

Pemerintah akan memberikan dana tunai yang memang secara reguler tersimpan di kartu tersebut untuk sekolah tanpa biaya.

Dengan adanya kartu ini, pemerintah berharap angka putus sekolah di Indonesia bisa menurun dengan drastis.

Kartu Indonesia Pintar juga merupakan penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).



Lalu, apa tujuan dari Kartu Indonesia Pintar?

Selain menekan angka anak yang putus sekolah, KIP juga bertujuan untuk membuat anak yang berhenti sekolah bisa kembali menimba ilmu.

Tidak hanya itu, KIP juga dapat membantu para siswa untuk memenuhi segala kebutuhan belajar, seperti baju sekolah, hingga alat tulis. Perlengkapan ini bisa dibeli dengan KIP di beberapa tempat yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.



Beberapa kriteria yang mendapatkan Kartu Indonesia Pintar

–  Penerima BSM dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang memang sudah terdaftar dari pemerintah.

–  Anak dari keluarga pemegang KPS yang belum ditetapkan sebagai penerima BSM.

–  Anak yang tinggal di panti asuhan / sosial usia 6-21 tahun.

–  Siswa usia 6-21 tahun yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi atau korban bencana alam.

–  Anak dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH).




DANA BANTUAN YANG DIDAPAT

Berapa dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah lewat KIP?

GOLONGAN 1

Golongan 1 mendapatkan dana sebesar Rp 225.000 per enam bulan/semester, untuk:

–  SD/MI/Diniyah Formal Ula/SDTK
–  Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 7-12 tahun)
–  Kejar Paket A/PPS Wajar Dikdas Ula


GOLONGAN 2

Golongan 2 mendapatkan dana sebesar Rp 375.000 per enam bulan/semester, untuk:

–  SMP/MTS/Diniyah Formal Wustha/SMPTK
–  Pondok Pesantren (Santri hanya mengaji usia 13-15 tahun)
–  Kejar Paket B/PPS Wajar Dikdas Wustha


GOLONGAN 3

Golongan 3 mendapatkan dana sebesar Rp 500.000 per enam bulan/semester, untuk:

–  SMA/SMK/MA/Diniyah Formal Ulya/Muadalah/SMTK/SMAK
–  Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 16-18 tahun)
–  Kejar Paket C/PMU Ulya/Lembaga pelatihan/kursus


Dengan adanya Kartu Indonesia Pintar ini diharapkan jumlah anak Indonesia yang putus sekolah karena faktor ekonomi bisa berkurang.
Semoga bermanfaat!

Postingan terkait: