UP

SANKSI HATERS DI SOSIAL MEDIA

Jangan gunakan Media Sosial untuk melakukan Ujaran kebencian (hate speech) seperti penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan menyebarkan berita bohong.


SANKSI HATERS DI SOSMED MENURUT UU ITE



Postingan terkait: