UP
SANKSI HATERS DI SOSIAL MEDIA
Jangan gunakan
Media Sosial untuk melakukan
Ujaran kebencian (hate speech) seperti
penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan menyebarkan berita bohong.
SANKSI HATERS DI SOSMED MENURUT UU ITE
Postingan terkait: