UP

TUTORIAL MENGURUS KTP SEUMUR HIDUP DI INDONESIA

Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP memiliki 2 versi:
1. Sebagian besar yang beredar di masyarakat ada yang memiliki masa expired atau tanggal kadaluarsa.
2. Sebagian lagi tidak memiliki masa berlaku atau berlaku seumur hidup.



Mengapa E-KTP ada 2 versi ?

e-KTP yang saat ini beredar di masyarakat itu ada 2 versi. Program KTP elektronik di Indonesia dimulai sejak tahun 2009 pada empat kota sebagai proyek percontohan nasional yaitu Padang, Yogyakarta, Makasar, dan Denpasar. Sementara kota dan kabupaten lainnya secara resmi diluncurkan pada bulan Februari 2011 yang pelaksanannya dibagi dalam dua tahap.

Nah, dari situlah terjadi perbedaan fisik pada E-KTP yang beredar di masyarakat. Yaitu pada tahap pertama, di kartu E-KTP tertera tanggal masa berlaku Expired / Tanggal Kadaluarsa. Sedangkan, untuk tahap kedua, ternyata ada perubahan, yaitu tidak tertera tanggal kadaluarsa pada E-KTP, sebagai gantinya tertera tulisan "Berlaku Hingga: Seumur Hidup".



Apakah E-KTP yang ada tanggal kadaluwarsa / Expired Perlu di Perpanjang ?

Seperti sudah disebutkan sebelumnya, e-KTP yang saat ini beredar di masyarakat itu ada 2 jenis. Masa berlaku KTP Habis, perlukah perpanjang E-KTP?

Bagi anda yang mendapat E-KTP yang tertera tanggal / masa berlaku, Anda tidak perlu cemas! Sebab, saat ini pemerintah telah memutuskan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) berlaku seumur hidup. Artinya, Anda tidak perlu memperpanjang E-KTP meskipun E-KTP yang Anda miliki tertera tanggal masa berlaku yang sudah habis.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470/296/SJ, tanggal 29 Januari 2016. Surat edaran itu menyebutkan bahwa keputusan tersebut dibuat sebagai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat (7) huruf a. Pasal ini menyebutkan, bahwa E-KTP untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.

Dalam undang-undang yang sama juga disebutkan pada pasal 101 huruf c, KTP-elektronik yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun masa berlakunya habis.



Berikut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Terkait E-KTP Berlaku Seumur hidup.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri E-KTP Berlaku Seumur hidup

E-KTP Indonesia



Alasan e-KTP tidak perlu diperpanjang

Alasan tidak perlu diperpanjang e-KTP ini adalah untuk penghematan anggaran dana. Hal ini disampaikan oleh staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri, Reydonnyzar Moenek “Setelah dihitung tim perumus ada penghematan Rp 4 triliun per tahun,” dilansir dari Kemendagri.go.id.



Kapan E-KTP perlu diperpanjang atau diganti

Jika KTP yang Anda miliki telah rusak, hilang atau ada perubahan data seperti:
  • Nama,
  • Alamat,
  • dan Status.
Maka disarankan EKTP Anda secepatnya diganti atau diperbaharui di Kelurahan atau Kecamatan mana saja tanpa harus sesuai domisili. Sistem pengurusan e-KTP tanpa sesuai domisili sudah berjalan di wilayah DKI Jakarta sejak April 2015.



SYARAT MENGURUS E-KTP TANPA SESUAI DOMISILI


Persyaratan membuat e-KTP baru :

– Telah berusia 17 tahun
– Surat pengantar RT/ RW
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Fotokopi Kutipan Akte Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
– Formulir permohonan KTP


Persyaratan perpanjangan e-KTP :

– KTP yang telah habis masa berlakunya
– Surat pengantar RT/ RW
– Fotokopi KK
– Formulir permohonan KTP



CARA MEMPERPANJANG DAN MEMBUAT E-KTP

1. Datang ke Kantor Kelurahan dan Kecamatan
Datang ke kantor kelurahan/kecamatan atau Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setempat untuk lapor diri.

2. Ambil Nomor Antrean
Ambil nomor antrean lalu kumpulkan berkas dokumen persyaratan di loket yang ditentukan. Tunggu pemanggilan nomor Anda. Petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dari Kartu Keluarga dari pengecekan database kependudukan.

3. Pengambilan Foto dan Data Biometrik
Dalam Pengurusan e-KTP tidak dapat diwakilkan. Petugas akan melakukan pengambilan foto secara digital. Kemudian pengambilan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan elektronik perekaman data sidik jari tangan (sidik jempol tangan kanan dan kiri jari telunjuk kanan dan kiri) lalu proses scan retina (iris) mata. Jika sudah selesai pendataan. Petugas akan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tanda tangan scan retina dan sidik jari. Seluruh proses perekaman data e-KTP memerlukan waktu sekitar 10-15 menit.

4. Pengambilan e-KTP
Setelah perekaman semua data selesai. e-KTP akan dicetak. Proses pembuatan hingga pencetakan e-KTP memerlukan waktu hingga 14 hari. Beberapa kendala umum dalam memprosesan e-KTP antara lain perbedaan data diri kepemilikan KTP ganda minimnya ketersediaan blangko e-KTP atau kerusakan pada alat pencetak e-KTP. Pada beberapa wilayah Jakarta e-KTP bisa selesai dalam waktu satu hari asalkan semua persyaratan lengkap fasilitas pembuatan e-KTP tersedia dan berfungsi dengan baik.


Proses Mudah Tanpa Biaya
Seluruh proses pembuatan e-KTP tanpa sesuai domisili ini tidak dipungut biaya alias gratis. Para petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di setiap Kelurahan telah mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Diharapkan sudah tidak ada lagi pungutan liar dalam pengurusan e-KTP. Selain gratis pemerintah berupaya meningkatkan kualitas layanan e-KTP melalui mobil keliling dan bank. Hadirnya dua layanan pendukung tersebut diharapkan akan semakin mempermudah akses masyarakat hingga pelosok Tanah Air agar memiliki kartu identitas nasional.



Kesimpulan

E-KTP yang sudah habis masa berlakunya (baik yang ada tanggal kadaluarsa maupun yang tidak ada) maka tidak perlu di perpanjang, E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan untuk keperluan penyedia jasa dan layanan seperti:
  • Bank,
  • Notaris,
  • Kepolisian,
  • serta untuk Lamaran Pekerjaan dan lainnya.



Postingan terkait: