UP

TUTORIAL MENGURUS SIM DI INDONESIA TIDAK MUDAH

Prosedur Pembuatan Surat Izin Mengemudi / SIM di Negara Indonesia.


LAPORAN:
Yth. Kepolisian Republik Indonesia,


Mohon agar peraturan/UU pengurusan surat izin mengemudi (SIM) dapat dicermati pemberlakuannya.

1. Rakyat hanya diberi waktu 14 hari untuk mengganti SIM yang habis masa berlaku.

2. Apabila melewati tanggal , maka semua data dikatakan hilang dan harus membuat SIM baru.

3. Pembuatan SIM baru selain lebih mahal, pelaksaan tes mengemudi juga tidak wajar, yaitu mengemudi zig-zag dan sirkuit yang sempit. Dimana hal-hal itu tidak lazim terjadi di jalanan.



Oleh karena itu:

1. Saya jadi tidak dapat kesempatan untuk memperpanjang SIM secara wajar karena tenggang waktu yang sempit, dan harus membuat SIM baru.
Padahal saya sudah mengemudi selama 25 tahun, dalam dan luar kota.

2. Pada saat tes mengemudi saya tidak lulus, dan saya menyaksikan sendiri (pada hari itu) tidak ada satupun yang lulus, dalam tes mengendarai mobil melintasi alur zig-zag yang sempit itu.

3. Saya mendengar bagaimana aturan ini membuat banyak pengemudi yang apatis untuk membuat SIM, karena ketidakwajaran tes mengemudi.
Dan juga mendengar adanya peluang untuk mendapatkan SIM dengan membayar 850 Ribu hingga 1 Juta Rupiah, sebagai jalan keluar (ini langsung dari petugas).

4. Saya meminta anggota Dewan untuk menolong rakyat agar tidak terus menerus menjadi korban peraturan dan pelaksanaan yang salah dan mempermainkan rakyat seperti ini.




KAMI MEMBAYAR PAJAK !!!



Selengkapnya bisa dibaca di:
https://www.lapor.go.id/pengaduan/1889135/prosedur-pembuatan-sim.html


Postingan terkait: